PKS Memberikan Penilaian Kinerja Pj Gubernur DKI Jakarta pada Akhir Tahun, Berikut Rinciannya

by -157 Views
PKS Memberikan Penilaian Kinerja Pj Gubernur DKI Jakarta pada Akhir Tahun, Berikut Rinciannya

FPKS DPRD DKI Jakarta memberikan catatan akhir tahun evaluasi kinerja Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sepanjang tahun 2023. Foto: Dok SINDOnews

JAKARTA – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD DKI Jakarta memberikan catatan akhir tahun evaluasi kinerja Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sepanjang tahun 2023.

Ketua FPKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani menilai kebijakan Heru Budi justru menyebabkan menurunnya kinerja pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Kebijakan Pj Gubernur membuat posko pengaduan di Balai Kota setiap pagi dirasakan kurang efektif karena hanya menjangkau sebagian kecil saja. Dan secara tidak langsung mereduksi peran kanal pengaduan online melalui aplikasi JAKI,” ujar Yani, Senin (1/1/2024).

PKS juga menyayangkan dihapusnya anggaran pembangunan jalur sepeda. “Hal ini tidak menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat dan komunitas pesepeda serta tidak mendukung upaya meningkatkan kualitas udara di Jakarta,” katanya.

Pengurangan subsidi dalam bentuk Public Service Obligation (PSO) untuk PT Transjakarta dianggap menunjukkan kurang berpihaknya Heru Budi pada transportasi publik yang juga berperan dalam mengurangi kemacetan dan mengurangi polusi udara.

Fraksi PKS mengingatkan bahwa pengurangan subsidi ini berpotensi mengurangi layanan bus Transjakarta.

“Mengorbankan PSO untuk Transjakarta untuk mengurangi defisit APBD adalah hal kurang tepat. Masih banyak pos lain yang bisa dilakukan efisiensi daripada mengorbankan layanan transportasi publik yang banyak digunakan masyarakat untuk aktivitas produktifnya,” ungkap Yani.

Kebijakan Heru Budi yang mengurangi jumlah titik penyediaan jaringan WiFi untuk masyarakat (Jak WiFi) juga disayangkan. Sebab, penyediaan Jak WiFi diperlukan masyarakat untuk berbagai kebutuhan.

Heru Budi juga dianggap secara sepihak mengurangi jumlah penerima KJP Plus tanpa sosialisasi yang gencar dan tanpa konsultasi dengan DPRD DKI.