Advokasi dan kolaborasi multipihak di kampung kota Jakarta dalam memenuhi hak atas hunian layak meraih penghargaan Gold Medal di ajang World Habitat Awards 2024. Ini adalah pertama kalinya Indonesia mendapatkan anugerah Gold Medal di World Habitat Awards. Ini adalah kerja sama dari sekitar 20 kampung kota yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Miskin Kota, Urban Poor Consortium (UPC), Rujak Center for Urban Studies (RCUS), dan didukung juga oleh ASF Indonesia, AKUR, Jurusan Arsitektur Universitas Indonesia, serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Arkom Indonesia pada tahun 2021 mendapatkan Bronze Medal untuk proyek rehabilitasi dan pembangunan kembali permukiman pasca gempa Palu. Setelah kampung kota Jakarta mengalami gelombang penggusuran paksa antara tahun 2014-2016, warga kampung kota yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Miskin Kota, melakukan berbagai advokasi bekerja sama dengan berbagai lembaga, termasuk RCUS dan UPC, dengan tujuan untuk merebut hak atas hunian layak.
Hak atas Hunian Layak adalah mandat konstitusi, seperti tercantum dalam Pasal 28H UUD 1945 dan telah diratifikasi dalam UU 11/2005 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak Ekonomi Sosial dan Budaya. Upaya advokasi bersama di kampung kota Jakarta terwujud dalam berbagai strategi, antara lain advokasi dan kampanye multilevel, penataan mandiri, advokasi kebijakan, pengorganisasian antar kampung, desain dan perencanaan, kegiatan kesenian dan kebudayaan, serta litigasi.
Kegiatan advokasi dan kampanye multilevel termasuk dengan mengundang UN Special Rapporteur Leilani Farha pada September 2016 untuk melihat langsung korban penggusuran paksa dan solusi warga dalam mencegah penggusuran di Jakarta. Advokasi dan kampanye bekerja sama dengan berbagai universitas dalam dan luar negeri, jurnalis, seniman hingga pembuat film agar terus menyuarakan apa yang terjadi di kampung kota Jakarta.
Warga kampung kota juga mengorganisir diri dalam menyusun kontrak politik dengan calon gubernur masa itu Anies Baswedan jelang Pilkada DKI Jakarta 2017, yang akhirnya menghasilkan konsep Community Action Planning di Jakarta dan mendorong terbitnya Peraturan Gubernur 90/2018 tentang Peningkatan Kualitas Permukiman dalam Rangka Penataan Kawasan Permukiman Terpadu dengan total penerima manfaat adalah 220 RW.
Advokasi kebijakan lain adalah keberhasilan kampung untuk mendorong revisi pada Rencana Detail Tata Ruang, sehingga kampung kota menjadi terakomodasi dalam Pergub 32/2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang. Sekitar 12 kampung kota Jakarta telah mendapatkan IMB Sementara secara kolektif berbasiskan koperasi.
Penghargaan ini memberikan perhatian kepada 2 proyek dalam program advokasi ini, yaitu penataan hunian mandiri oleh Komunitas Anak Kali Ciliwung (KAKC) dan pembangunan kembali Kampung Susun Akuarium. KAKC telah berulang kali mendapatkan ancaman penggusuran paksa. Kemudian dijawab oleh KAKC dan bekerja sama dengan JRMK, UPC, ASF Indonesia, Jurusan Arsitektur Universitas Indonesia melakukan penataan mandiri dengan memotong bangunan sehingga menghasilkan ruang publik sepanjang sungai. KAKC mendorong lahirnya gagasan Kampung Inspeksi, di mana seluruh elemen kampung, baik ruang dan warganya menjaga dan merawat kali.
Pascapenggusuran setelah 11 April 2016, warga Kampung Akuarium gigih berjuang untuk membangun kembali kampungnya. Didampingi oleh JRMK, UPC dan RCUS, warga Kampung Akuarium melakukan berbagai terobosan antara lain, pembangunan hunian sementara bagi korban penggusuran paksa, desain partisipatif yang menghasilkan konsep kampung susun.