Warga Domisili di Luar Jakarta Akan Dinonaktifkan NIK oleh Pemprov DKI Mulai Maret 2024

by -80 Views

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta mulai Maret 2024. Masyarakat dapat memeriksa status NIK mereka di datawarga-dukcapil.jakarta.go.id.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan bahwa tata kelola administrasi kependudukan yang tertib diperlukan untuk kepentingan seluruh masyarakat. Keakuratan data sangat penting karena dapat mempengaruhi proses pembangunan daerah dan kebijakan publik untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang madani dan sejahtera.

Pelaksanaan program penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili direncanakan setelah pemilu, dan saat ini pihaknya masih menunggu hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Program ini akan dilaksanakan secara bertahap setiap bulan, dimulai dari warga yang telah meninggal dan Rumah Tangga (RT) yang sudah tidak ada tetapi masih terdaftar di Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digunakan oleh masyarakat.

Dinas Dukcapil DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat pemilik KTP DKI, baik yang tinggal di dalam maupun di luar Jakarta sejak September 2023. Bagi warga yang sedang berdinas atau belajar di luar kota atau luar negeri, serta yang masih memiliki aset atau rumah di Jakarta, tidak akan dikenakan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili.

Saat ini, pihak berwenang terus memantau banyak warga yang telah memindahkan data kependudukannya sesuai dengan tempat tinggal saat ini. Masyarakat diimbau untuk memeriksa NIK mereka melalui situs datawarga-dukcapil.jakarta.go.id. Warga yang NIK-nya terkena dampak penataan penduduk sesuai domisili tidak perlu khawatir, mereka dapat mendatangi layanan Dukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai NIK mereka agar dapat diaktifkan kembali sesuai prosedur yang berlaku.