Pendidikan dan Kesehatan Penerima KJP Plus dan KJMU Dikurangi, Pemprov DKI Dikritik tak Teliti

by -87 Views

Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah, angkat bicara tentang kontroversi yang sedang ramai dibicarakan terkait pembatalan penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus secara sepihak oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Trubus, tindakan Pemerintah Provinsi DKI terlalu gegabah dengan terlalu masuk ke dalam persoalan KJP Plus dan KJMU. Dia menilai kebijakan ini sebagai tanda kegalauan Pemerintah DKI yang kehilangan kekhususan setelah rencana pemindahan Ibu Kota Negara.

Dikarenakan Jakarta tidak lagi menerima dana yang cukup dari pemerintah pusat dibanding daerah lain, Trubus tidak setuju dengan pemangkasan jumlah penerima manfaat KJP Plus dan KJMU ini jika tujuannya tidak untuk kesejahteraan masyarakat.

Menurut Trubus, jika pemangkasan ini dilakukan untuk dialihkan ke kepentingan atau program lain yang tidak berhubungan dengan rakyat, maka hal tersebut melanggar konstitusi dan masyarakat berhak untuk menggugat.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengakui bahwa pihaknya melakukan pengurangan penerima bantuan sosial pendidikan KJP Plus dan KJMU berdasarkan data dari Kementerian Sosial.

Heru mengatakan bahwa DKI Jakarta sudah menyinkronkan data penerima bantuan sosial pendidikan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang disahkan oleh Kementerian Sosial pada November dan Desember 2023.