Koalisi Perubahan Berencana Mengusung Calon Gubernur Jakarta, Berikut Jumlah Kursi DPRD yang Dikuasai

by -333 Views
Koalisi Perubahan Berencana Mengusung Calon Gubernur Jakarta, Berikut Jumlah Kursi DPRD yang Dikuasai

Koalisi Perubahan yang terdiri dari Partai Nasdem, PKS, dan PKB, akan mengajukan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta. Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 dijadwalkan akan berlangsung pada bulan November mendatang. Beberapa calon gubernur telah disiapkan oleh partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Perubahan, seperti Ahmad Sahroni dari Partai Nasdem dan Mardani Ali Sera dari PKS.

Selain itu, PKB juga telah menyiapkan dua nama calon yang akan disodorkan kepada Koalisi Perubahan, yaitu Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan, dan Hasbiallah Ilyas, Ketua DPW PKB DKI Jakarta.

Jumlah Kursi DPRD DKI Jakarta yang Dimiliki Partai-partai Koalisi Perubahan

Menurut Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem, Hermawi Taslim, PKS memiliki 18 kursi DPRD DKI Jakarta, Nasdem memiliki 11 kursi, dan PKB memiliki 10 kursi. Dengan total 39 kursi, ketiga partai tersebut memenuhi syarat untuk dapat mendaftarkan pasangan calon sesuai dengan aturan yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016.

Aturan tersebut menetapkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki minimal 20% kursi DPRD atau 25% suara sah dalam pemilihan umum untuk dapat mendaftarkan pasangan calon gubernur.