3 Oknum ASN Ternate Ditetapkan Jadi Tersangka karena Membawa Narkoba

by -152 Views
3 Oknum ASN Ternate Ditetapkan Jadi Tersangka karena Membawa Narkoba

Loading…

Kepala Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa tiga oknum ASN di Ternate yang tertangkap membawa narkoba telah ditetapkan sebagai tersangka. Foto/MPI

JAKARTA – Tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ternate, Maluku Utara, telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Saat ini ketiganya masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.

“Sudah menjadi tersangka,” kata Kepala Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi pada Jumat (24/5/2024).

Ade Ary menyebutkan bahwa ketiga ASN tersebut dengan inisial RJA, AFM, dan MBD tersebut dikenakan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

Baca Juga

“Pasal yang dikenakan adalah Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Ade menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba. Menurutnya, narkoba merupakan musuh bersama.

“Kapolda Metro Jaya mengimbau agar kita semua bersama-sama memerangi narkoba sebagai musuh bersama. Kapolda mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk terus memburu pelaku penyalahgunaan narkoba dan menindaknya sesuai prosedur yang berlaku,” ungkapnya.

(cip)