Loading…
Kepala Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa tiga oknum ASN di Ternate yang tertangkap membawa narkoba telah ditetapkan sebagai tersangka. Foto/MPI
“Sudah menjadi tersangka,” kata Kepala Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi pada Jumat (24/5/2024).
Ade Ary menyebutkan bahwa ketiga ASN tersebut dengan inisial RJA, AFM, dan MBD tersebut dikenakan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
Baca Juga
“Pasal yang dikenakan adalah Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Ade menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba. Menurutnya, narkoba merupakan musuh bersama.
“Kapolda Metro Jaya mengimbau agar kita semua bersama-sama memerangi narkoba sebagai musuh bersama. Kapolda mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk terus memburu pelaku penyalahgunaan narkoba dan menindaknya sesuai prosedur yang berlaku,” ungkapnya.
(cip)