Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengungkap motif Didik Setiawan (61) melakukan pencabulan terhadap GH (9) karena tidak mampu menahan birahinya. Didik diketahui telah berpisah dengan istrinya sejak lama.
“Pertama tersangka DS melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban GH dalam kasus atau tindak pidana pencabulan ini adalah motifnya karena tersangka DS tidak bisa menahan nafsu birahinya karena selama 7 bulan tersangka DS tidak melakukan hubungan suami istri,” ujar Firdaus di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (7/6/2024).
Seorang gadis kecil berinisial GH (9) ditemukan tewas di dalam lubang galian pompa air di Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, pada Minggu, 2 Juni 2024. Setelah melakukan pencabulan, Didik membunuh korban dengan cara dibekap dan dicekik untuk menutupi perbuatannya.
“Motif terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian dan/atau pembunuhan tersangka DS melakukan hal tersebut untuk menyembunyikan perbuatan pencabulan yang dilakukannya terhadap anak korban inisial DH,” ujarnya.
Kasus pembunuhan ini bermula dari laporan kehilangan seorang gadis bernama GH, berusia sembilan tahun asal Bantargebang, Kota Bekasi pada Jumat, 31 Mei 2024. GH baru ditemukan tiga hari kemudian atau pada Minggu, 2 Juni 2024 dini hari.
GH ditemukan terkubur di halaman belakang rumah Didik Setiawan dalam keadaan terbungkus karung. Saat itu Didik langsung ditangkap oleh polisi karena diduga sebagai pelaku.