Diskusikan Aturan Intelijen di Indonesia oleh Prodi HI UKI Bersama DPR RI
Undang-Undang No.17/2011 mengatur bahwa intelijen negara bertanggung jawab untuk melakukan deteksi dini dan peringatan dini guna mencegah ancaman terhadap kepentingan dan keamanan nasional. Anggota Komisi I DPR RI, Mayor Jenderal TNI (Purn.) Dr. H. Tubagus Hasanuddin, S.E., M.M., M.Si, menyampaikan hal ini dalam acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Aturan Tambahan dalam Spionase: Jejaring Atau Kuasa, Sebuah Diskursus” yang diselenggarakan oleh Prodi Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Kristen Indonesia (UKI) bersama dengan Departemen HI UI.
Menurut Tubagus, Undang-Undang Intelijen mengatur aktivitas intelijen dan harus didasari oleh moral agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain. Perkembangan teknologi alat sadap belakangan ini semakin pesat, memungkinkan pengawasan yang lebih efektif namun juga invasif. Alat-alat ini banyak digunakan untuk memantau komunikasi digital, termasuk pesan teks, panggilan telepon, dan aktivitas online lainnya, namun sering kali disalahgunakan.
Tubagus Hasanuddin menekankan pentingnya perlindungan hak asasi manusia dalam melakukan penyadapan sesuai UU Intelijen. Prof. Angel Damayanti, Ph.D., Guru Besar ilmu keamanan internasional Fisipol UKI, menyoroti aturan penyadapan dalam Rancangan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di sisi lain, Arhuur Jeverson Maya, M.A., Kepala Program Studi Hubungan Internasional Fisipol UKI, membahas kontradiksi dalam hubungan negara dengan spionase dan kemajuan teknologi dalam akses informasi. Ia menekankan pentingnya regulasi yang jelas untuk mengatur kegiatan spionase agar tidak menimbulkan masalah etika dan hukum di masa depan.
Diskusi juga dihadiri oleh narasumber lainnya seperti Prof. Hoga Saragih, Ph.D., Aisha Rasyidilla Kusumasomantri, M.Sc, dan Darynaufal Mulyaman sebagai moderator. Mereka menekankan agar ruang diskusi terkait spionase dan intelijen tetap terbuka dengan menjunjung tinggi etika dan moral dalam menjaga kebebasan berpendapat.