Polisi Menerima 2 Barang Bukti dalam Kasus Pengeroyokan Wartawan, Sidang Vonis SYL

by -85 Views

loading…
Jurukamera televisi nasional, Bodhiya Vimala, mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan oknum simpatisan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga memukul dan menendangnya saat peliputan sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

JAKARTA – Polisi mengamankan dua barang bukti dalam kasus pengeroyokan wartawan yang terjadi usai sidang vonis mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dua barang bukti itu diterima langsung dari pelapor.

“Saat pelapor membuat laporan datang ke SPKT Polda Metro Jaya. Pelapor menghadirkan dua barang bukti,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi, Sabtu (13/7/2024).

Dua barang bukti itu adalah penggalan video dan sebuah kamera digital. Polisi bakal mendalami kasus ini dari barang bukti yang telah diterima.

“(Barang bukti) Pertama satu video, kedua kamera digital. Berdasarkan informasi atau keterangan yang disampaikan pelapor kepada petugas kepolisian, barbuk (barang bukti) yang disajikan, maka ini yang dilakukan pendalaman oleh penyidik subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” katanya.

Polisi juga akan segera memeriksa korban, sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian. Penyidik, tambah Ade, juga akan melakukan pengecekan CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.

“Diawali pemeriksaan korban, saksi-saksi yang ada di TKP, penyelidik datangi TKP melakukan pengecekan di TKP, mencari CCTV,” katanya.

(abd)