Nasib Kasus Firli Bahuri Setelah Divonis 10 Tahun oleh SYL

by -87 Views
Nasib Kasus Firli Bahuri Setelah Divonis 10 Tahun oleh SYL

Polda Metro Jaya menyatakan kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri masih terus berjalan. FOTO/DOK.SINDOnews

JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah divonis 10 tahun penjara atas kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) periode 2020-2023. Lalu bagaimana nasib kasus pemerasan atau gratifikasi atau suap yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkan SYL di Polda Metro Jaya?

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, putusan vonis terhadap SYL tidak akan memengaruhi proses penyidikan kasus Firli Bahuri. Namun diakui bahwa kasus SYL yang ditangani oleh KPK beririsan dengan penanganan perkara Firli Bahuri di Polda Metro.

“Tidak ada pengaruh sama sekali. Jadi penanganan perkara oleh penyidik KPK dengan penanganan perkara yang ditangani oleh Subdit Tipidkor memang peristiwanya beririsan, namun semuanya berjalan sesuai aturan yang berlaku,” kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Senin (15/7/2024).

Ade Safri menegaskan bahwa semua proses penyidikan kasus masih terus berjalan, termasuk rencana pemanggilan tersangka Firli Bahuri. Namun, Ade belum dapat memastikan jadwal pemeriksaan tersebut. “Semua masih berjalan. Jadwal pemanggilan Firli nanti akan diupdate, namun yang pasti semuanya masih berjalan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyebut Firli Bahuri akan dijerat dengan 2 pasal sekaligus terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Selain dugaan pemerasan, Firli juga dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 65 tentang KPK akibat pertemuannya dengan SYL di sebuah GOR Badminton di Kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Rencananya, berkas kasus akan digabung menjadi satu. “Kemarin Pasal 36 agak tertinggal, kita fokus kemarin pada pasal pemerasan dan dugaan suap,” ujar Karyoto kepada wartawan, Jumat (5/7/2024).

“Namun karena kita sudah berkoordinasi dengan jaksa bahwa kita tidak boleh merentangkan perkara,” tambahnya.

Karyoto menjelaskan bahwa nantinya berkas kasus akan digabung. Dia menyebut bahwa hal tersebut membutuhkan waktu. “Itulah mengapa kita akan sedikit lambat untuk menyelesaikan keduanya sekaligus, mohon waktu,” ucapnya. (abd)