Jessica Kumala Wongso, yang telah divonis dalam kasus kopi sianida, bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, hari ini, Minggu (18/8/2024). Foto: SINDOnews/Aldhi Chandra
Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta memastikan proses administrasi pembebasan bersyarat Jessica Kumala Wongso dalam kasus kopi sianida telah sesuai prosedur. Ke depan, Balai Pemasyarakatan (Bapas) akan memantau segala aktivitas Jessica.
Jessica adalah terpidana dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Dia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, namun baru menjalani hukuman selama hampir 8 tahun. Pembebasan bersyarat ini dilakukan menjelang Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2024.
“Hari ini saya hanya memastikan pelaksanaan administrasi pembebasan bersyarat bagi Jessica berjalan sesuai prosedur,” ujar Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta R Andika Dwi Prasetya, Minggu (18/8/2024).
Mulai hari ini, Jessica telah dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dia telah terdaftar sebagai klien Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara.
Selama masa bebas bersyaratnya, Jessica harus menjalani proses wajib lapor sebagai warga binaan Bapas. Bapas akan memantau segala aktivitas Jessica, termasuk izin yang diperlukan saat bepergian ke luar kota, provinsi, atau luar negeri.
“Ini berarti akan dilakukan proses pembinaan integrasi, yakni pembimbingan oleh Bapas hingga batas waktu ditetapkan tahun 2032. Selama periode ini, semua persyaratan dan program Bapas harus dilaksanakan,” kata Andika.
(jon)