Kapolres Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan bahwa telah menetapkan enam pelaku pengeroyokan tahanan di Rutan Kelas I Cilodong sebagai tersangka. Enam tersangka tersebut berinisial Y, A, L, S, I, dan T, dan terancam hukuman 12 tahun penjara atas perbuatannya serta sisa masa tahanan yang ada.
Menurut Arya, proses hukum terhadap para tersangka sudah berjalan dan tetap berada di dalam rutan selama proses hukum berlangsung. Mereka akan tetap ditahan setelah masa hukuman selesai terkait kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian seorang tahanan.
Pengeroyokan tersebut terjadi setelah korban dinilai tidak sopan oleh pelaku dan akhirnya mengakibatkan kematian. Korban, berinisial RA (26), dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok setelah sebelumnya dititipkan di Rutan Cilodong. Saat di rutan, korban dikeroyok oleh enam orang sesama tahanan karena perilakunya dinilai tidak pantas.
Hasil dari penyelidikan menyebutkan bahwa korban memicu tindakan pengeroyokan karena perilakunya yang tidak sopan. Keluarga korban kemudian diinformasikan bahwa korban sakit dan penurunan kesadaran, namun saat datang ke rutan, keluarga korban tidak dapat bertemu dengan korban.