Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel dan menghentikan kegiatan pemagaran laut sepanjang 30 km tanpa izin di perairan Tangerang. Pagar laut tersebut menjadi viral di media sosial karena dianggap merugikan nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa langkah ini adalah respons tegas terhadap aduan nelayan dan penegakan aturan terkait tata ruang laut.
Tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di sekitar lokasi pemagaran laut sejak September 2024. Hasil investigasi menunjukkan bahwa lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai dengan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Banten Nomor 2 Tahun 2023.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menambahkan bahwa foto udara atau drone menunjukkan konstruksi pemagaran laut menggunakan cerucuk bambu di Desa Margamulya sampai Desa Ketapang. Namun, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) berdasarkan analisis foto drone dan arcgis.
Upaya KKP dalam menghentikan kegiatan ilegal ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Presiden yang langsung memberikan instruksi untuk tindakan tegas. Penyegelan ini bertujuan untuk menegakkan aturan dan melindungi ekosistem laut serta nelayan yang berimbas dari aktivitas pemagaran ilegal tersebut.