Komisi X DPR memberikan sejumlah catatan terkait usulan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) untuk perguruan tinggi dalam RUU Perubahan keempat tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Catatan tersebut disampaikan setelah rapat tertutup Komisi X dengan Mendikti Sains dan Teknologi, Satryo Brodjonegoro. Meskipun belum menunjukkan sikap tegas, Komisi X mengingatkan pemerintah dan DPR untuk memperhatikan potensi manfaat, risiko, tantangan, dan pengawasan yang terkait dengan usulan tersebut.
Dalam catatan yang disampaikan, Komisi X menilai bahwa pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi dapat meningkatkan riset, inovasi teknologi, dan menjadi sumber pendanaan alternatif jika dilakukan dengan baik. Namun, tantangannya adalah risiko yang timbul jika pengelolaan tidak diawasi dengan cermat, terutama potensi fokus perguruan tinggi yang lebih pada aspek ekonomi ketimbang akademik. Oleh karena itu, Komisi X meminta agar perguruan tinggi yang tertarik mengelola tambang memiliki kapasitas akademis, teknis, dan manajerial yang memadai.
Selain itu, Komisi X juga mengusulkan agar pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi difokuskan untuk mendukung riset dan pengembangan teknologi pertambangan. Pengawasan yang ketat juga diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan eksploitasi sumber daya. DPR sedang merumuskan aturan baru terkait pemberian izin usaha pertambangan atau WIUP kepada perguruan tinggi dan UMKM, yang tertuang dalam pembahasan RUU Minerba. Salah satu syarat yang diusulkan adalah pengelolaan WIUP mineral logam harus dilakukan oleh perguruan tinggi yang telah berakreditasi minimal B untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan bagi masyarakat.