Anak Bos Prodia Cabut Gugatan di AKBP Bintoro: Penemuan Menjanjikan

by

Anak Bos Prodia Cabut Gugatan ke AKBP Bintoro, Berkas Akan Diperbaiki Lebih Dulu

Langkah hukum yang ditempuh Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto dalam perkara perdata terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengalami perubahan. Pada Rabu, 5 Februari 2025, kuasa hukum mereka, Pahala Manurung, menyampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa gugatan itu dicabut sementara untuk direvisi terlebih dahulu.

Pencabutan ini, kata Pahala, bukan berarti perkara selesai. Gugatan akan diajukan kembali setelah ada perbaikan pada berkas, terutama menyangkut komposisi pihak tergugat dan kekeliruan alamat yang dinilai perlu dibenahi. “Kami akan menambahkan para pihak dan memperbaiki alamat yang tidak tepat,” ujar Pahala di PN Jakarta Selatan.

Gugatan Akan Didaftarkan Ulang

Menurut Pahala, revisi juga mencakup penyesuaian terhadap daftar tergugat dan perhitungan total kerugian. Setelah perbaikan rampung, gugatan perdata itu akan kembali diajukan ke PN Jakarta Selatan oleh Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto. Namun, ia belum membeberkan siapa pihak tambahan yang akan dimasukkan dalam berkas terbaru.

Rencana pencabutan dan pengajuan ulang itu disebut akan dibahas lebih lanjut sebelum sidang penetapan pencabutan gugatan perdata pada 12 Februari 2025. Dengan begitu, posisi hukum para pihak masih terbuka untuk berubah tergantung hasil revisi yang disiapkan tim kuasa hukum.

Gugatan Bernomor Perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL

Perkara ini sebelumnya didaftarkan pada Selasa, 7 Januari 2025, dengan nomor 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL dan dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Dalam berkas yang diajukan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto tercatat sebagai penggugat.

Adapun pihak tergugat saat itu meliputi AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry. Selain itu, Dika Pratama tercatat sebagai turut tergugat. Gugatan tersebut juga memuat permintaan pengembalian uang, mobil Lamborghini Aventador, motor Sportstar Iron, dan motor BMW HP4, disertai permohonan sita jaminan atas kendaraan-kendaraan itu.

Dengan pencabutan sementara ini, fokus perkara bergeser pada pembenahan dokumen sebelum gugatan baru kembali masuk ke meja PN Jakarta Selatan.