Direktur Operasional dan Keselamatan Transjakarta, Daud Joseph, mengklarifikasi tentang jenis kendaraan yang diizinkan memasuki jalur busway dalam kondisi darurat. Ia menegaskan bahwa hanya kendaraan kepala negara atau dalam situasi darurat yang diperbolehkan masuk ke jalur busway. Hal ini merupakan respons terhadap kejadian mobil Toyota Alphard berplat nomor RI 24 yang viral karena menerobos jalur busway di Jakarta. Daud juga menyampaikan bahwa Transjakarta sedang merencanakan langkah-langkah untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di jalur busway. Salah satunya adalah melalui digitalisasi portal dan sistem tilang elektronik (ETLE). Kerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga akan diperkuat untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan memasuki jalur busway. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pengguna jalan dan layanan Transjakarta. Transjakarta juga berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem pemantauan dan penegakan hukum guna mencegah kejadian serupa di masa depan.
Penemuan: Mobil Pejabat Diizinkan Masuk Jalur Busway
