Analisis KPK Terhadap Pembelian Mobil BJ Habibie oleh Ridwan Kamil

by -5 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempelajari status mobil Mercedes-Benz 280 SL yang dijual oleh Ilham Akbar Habibie, anak dari Presiden ke-3 RI B.J. Habibie, kepada mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa KPK sedang mempertimbangkan status aset tersebut setelah mendapat keterangan bahwa Ridwan Kamil belum melunasi pembelian mobil tersebut. Langkah ini diambil setelah penyidik KPK mendapatkan informasi dari Ilham Habibie terkait hal ini.

KPK juga akan mempertimbangkan pembayaran yang belum lunas terkait dengan aset ini, terutama dalam proses pengembalian kerugian keuangan negara. Diduga, Ridwan Kamil membeli mobil ini menggunakan uang dari korupsi proyek iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2021-2023. Sebelumnya, Ilham Habibie sebagai saksi kasus Bank BJB menyatakan menjual mobil tersebut tanpa kontrak seharga Rp2,6 miliar kepada Ridwan Kamil, namun hanya Rp1,3 miliar yang telah dibayarkan.

Kasus ini berkaitan dengan penetapan lima tersangka oleh KPK pada 13 Maret 2025, termasuk Direktur Utama Bank BJB dan pejabat terkait. KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp222 miliar. Turut dalam investigasi, rumah Ridwan Kamil digeledah oleh KPK pada 10 Maret 2025, serta disita sepeda motor dan mobil dari rumah tersebut. Hingga saat ini, Ridwan Kamil belum dipanggil selama 179 hari setelah penggeledahan tersebut dilakukan.

Dalam mengikuti perkembangan kasus dugaan korupsi ini di Bank BJB, KPK tengah melakukan investigasi secara mendalam terkait dengan pembelian mobil Mercedes-Benz 280 SL dan aspek-aspek lain yang terkait dengan kemungkinan keterlibatan korupsi dalam proyek iklan Bank BJB. Semua langkah ini merupakan upaya KPK dalam memberantas korupsi dan memastikan tindakan negatif yang merugikan keuangan negara dapat diungkap dan dihentikan.

Source link