Kericuhan dalam sidang dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris dengan terdakwa Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2) lalu mengancam karier Razman sebagai seorang pengacara. Semua bermula saat hakim memutuskan sidang digelar tertutup karena materi sidang bermuatan asusila, keputusan ini ditentang oleh Razman namun tetap dipertahankan oleh hakim. Sidang akhirnya ricuh dan diskors hingga situasi kondusif. Setelah hakim keluar dari ruang sidang, Razman langsung menghampiri Hotman. Peristiwa ini terekam dalam video yang diunggah Hotman di akun Instagram miliknya.
PN Jakut melaporkan Razman beserta timnya ke Bareskrim Polri. Pelaporan dilakukan karena tindakan Razman dinilai telah menghina martabat lembaga pengadilan. Ada juga pembekuan sumpah advokat Razman dan Firdaus oleh Pengadilan Tinggi Ambon dan Banten. Konsekuensinya, Hotman menyatakan bahwa Razman dan Firdaus tidak bisa lagi bersidang sebagai advokat, karena syarat-syarat tersebut telah dibekukan. Mahkamah Agung juga mengonfirmasi bahwa dengan pembekuan sumpah advokat, Razman dan Firdaus tidak bisa lagi berperkara sebagai advokat atau kuasa hukum. Razman, bagaimanapun, mengklaim belum menerima surat pembekuan sumpah advokat. Posisi Razman selama kericuhan sidang dijelaskan sebagai terdakwa, bukan sebagai pengacara. Dia menyatakan bahwa jika dia benar-benar melanggar sumpah profesi advokat, ada keanehan dalam mengenai surat pembekuan yang telah tersebar sebelum dia menerimanya.