Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meningkatkan hukuman penjara bagi Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022. Hukuman Moeis diperberat menjadi 20 tahun penjara, dari vonis awal 6,5 tahun dari Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis tersebut mencapai reaksi dari Presiden RI Prabowo Subianto, yang menyatakan bahwa vonis ringan bagi terdakwa korupsi menyakitkan hati rakyat. Pakar hukum Herdiansyah Hamzah menyoroti bahwa tuntutan ganti rugi yang harus dibayar Moeis kepada negara mestinya lebih besar. Di dalam persidangan banding, Harvey Moeis dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara. Guru Besar hukum pidana UII, Mudzakkir, mempertanyakan dasar hukum Pengadilan Tinggi Jakarta dalam memperberat vonis terhadap Moeis. Dia meragukan apakah PT DKI Jakarta bisa membuktikan nilai kerugian persis dalam kasus tersebut. Sudah kapankah Anda memeriksa halaman terbaru sekarang?
Analisis Hukuman 20 Tahun Harvey Moeis: Tinjauan Keadilan
