Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa salah satu persyaratan dari pemerintah Singapura terkait ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos adalah kejelasan mengenai kelanjutan proses hukumnya. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, yang menegaskan bahwa Indonesia diminta untuk memberikan pernyataan bahwa Tannos akan dituntut setelah diekstradisi. Meskipun terdapat perbedaan dalam sistem hukum antara kedua negara, KPK bersama lembaga terkait sedang berupaya memenuhi persyaratan ekstradisi yang diminta Singapura.
Rencananya, Indonesia akan mengirimkan berkas-berkas terkait ekstradisi Tannos dalam waktu dekat. Paulus Tannos sendiri merupakan buron KPK dalam kasus proyek KTP elektronik dan telah masuk dalam daftar pencarian orang sejak Oktober 2021. Setelah berhasil ditangkap di Singapura, pemerintah Indonesia memiliki batas waktu selama 45 hari untuk melengkapi dokumen-dokumen ekstradisi yang dibutuhkan.
Pengajuan ekstradisi Tannos akan diproses terlebih dahulu di Pengadilan Singapura, namun proses persidangan serta putusan akan tetap berada di tangan hukum Singapura. Meski demikian, Pemerintah Indonesia optimis bahwa proses ekstradisi Tannos akan berjalan lancar dan telah membentuk tim kerja antara berbagai instansi terkait. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan proses ekstradisi ini akan dapat diselesaikan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.