LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut menyerahkan bukti elektronik ke Pomdam I/BB terkait keterlibatan Koptu HB dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya. Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, mengungkapkan bahwa ada 7 bukti elektronik berupa rekaman percakapan Eva dengan Bebas Ginting alias Bulang yang mencakup pengakuan keterlibatan Koptu HB dalam peristiwa kematian korban. Selain itu, keterlibatan Koptu HB juga terungkap melalui proses rekonstruksi yang dilakukan Polda Sumut dan pembuktian dalam persidangan PN Kabanjahe. Beberapa saksi juga memberikan informasi bahwa Koptu HB adalah pemilik lokasi judi yang diberitakan oleh Rico sebelum tewas, serta Bebas Ginting merupakan tangan kanan Koptu HB yang bertugas menjaga bisnis judi dari ormas dan wartawan. LBH Medan mempertanyakan proses penegakan hukum yang dilakukan Pomdam I/BB terhadap tiga terdakwa yang diduga sebagai orang suruhan Koptu HB. Kolonel CPM Uncok Anggiat Simanjuntak dari Pomdam I/BB menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dia juga menekankan komitmen Pomdam I/BB untuk mendukung proses hukum yang transparan dan adil, sambil meminta semua pihak untuk menunggu hasil penyelidikan resmi sebelum berspekulasi lebih lanjut. Sebagai informasi, kasus ini berawal dari kebakaran yang menghanguskan warung kopi dan kios kelontong milik Sempurna Pasaribu di Karo, Sumatera Utara pada tahun 2024. Tiga orang telah dijadikan tersangka dalam kasus ini, namun keluarga curiga ada pihak lain yang terlibat, yaitu Koptu HB, oknum TNI yang disebut terlibat dalam praktik perjudian. Semua bukti ini akan diselidiki lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk menjaga proses hukum yang adil dan transparan.
Penemuan Terkini: Kasus Tewasnya Wartawan Tribrata TV
