RUU Minerba: Poin Penting & Skema Izin Tambang

by -24 Views

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Badan Legislasi DPR RI, telah memutuskan untuk membawa Revisi Undang-Undang (RUU) Minerba ke Paripurna untuk menjadi Undang-Undang (UU). Dalam inisiasi Legislatif RUU Minerba, terdapat beberapa poin penting, termasuk perubahan skema terkait pemberian izin usaha pertambangan. Mekanisme lelang berubah menjadi mekanisme lelang dengan prioritas yang akan memberikan keadilan bagi pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). RUU Minerba juga berfokus pada pembatalan pemberian konsesi kepada perguruan tinggi dan memberikan bantuan dana untuk riset serta beasiswa kepada mahasiswa.

Selain itu, pemberian konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang sudah disepakati antara pemerintah dan Legislatif juga menjadi salah satu poin dalam RUU Minerba. Pemerintah menekankan bahwa tidak akan memberikan konsesi kepada perguruan tinggi untuk pengelolaan minerba, melainkan sepenuhnya diserahkan kepada BUMN dan BUMD. Respons dari Menteri ESDM Bahlil juga menegaskan penghapusan pemberian konsesi kepada perguruan tinggi dan penyerahan pengelolaan kepada BUMN dan BUMD.

Dengan demikian, Revisi Undang-Undang (RUU) Minerba ini bertujuan untuk memberikan perubahan penting dalam skema izin usaha pertambangan, pembatalan pemberian konsesi kepada perguruan tinggi, dan pemberian konsesi kepada ormas keagamaan. Semua ini dilakukan dalam rangka pengembangan sumber daya ekonomi yang lebih merata dan berkelanjutan di Indonesia.