Penundaan Sidang Etik Propam NTT Karena Kekerasan Pers

by -20 Views

Propam Polda Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menunda sidang etik dan disiplin terkait kasus dugaan kekerasan oleh anggota Polres Manggarai terhadap Pemimpin Redaksi Floresa, Herry Kabut. Penundaan sidang tersebut terjadi karena anggota Propam Polda yang akan menggelar sidang tidak mendapat tiket pesawat dari Kupang ke Ruteng, Kabupaten Manggarai.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, membenarkan alasan penundaan sidang tersebut adalah terkait masalah transportasi. Anggota Propam Polda akan segera berangkat ke Ruteng setelah mendapat konfirmasi jadwal penerbangan. Jadwal sidang direncanakan minggu depan, menyesuaikan dengan jadwal penerbangan.

Anggota Polres Manggarai yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran etik adalah satu polisi. Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh, juga mengonfirmasi penundaan sidang etik tersebut. Sidang tersebut tertunda karena masalah jadwal penerbangan dari Kupang ke Ruteng.

Sebelumnya, Herry Kabut melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya saat meliput aksi demo masyarakat adat di Poco Leok, Kabupaten Manggarai. Herry diduga menjadi korban kekerasan dari anggota Polres Manggarai yang mengamankan aksi di proyek strategis nasional. Kuasa hukum Herry menegaskan bahwa anggota polisi yang terlibat dalam pelanggaran etik harus dihukum disiplin secara maksimal.

Kasus ini dipandang sebagai kasus serius yang menunjukkan komitmen Polri dalam mencegah kekerasan. Kuasa hukum Herry menegaskan bahwa kliennya adalah korban kekerasan yang terbukti dengan luka pada tubuh dan keterangan saksi di lapangan. Oleh karena itu, pihak berwenang diminta untuk menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam kasus tersebut.