Penemuan Terbaru: Bareskrim Periksa Razman Terkait Kerusuhan di PN Jakut

by -10 Views

Bareskrim Polri akan memeriksa advokat Razman Nasution sebagai terlapor dalam kasus ricuh persidangan di PN Jakarta Utara pada 4 Maret mendatang. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa Razman telah dipanggil untuk diklarifikasi pada Kamis kemarin, namun tidak memenuhi panggilan penyidik dan meminta untuk dijadwalkan ulang.

“Saudara Razman kemarin sudah dipanggil, tidak bisa hadir dan menyampaikan bahwa nanti akan memenuhi undangan klarifikasi tanggal 4 Maret,” ujarnya kepada wartawan. Kasus kericuhan yang dilaporkan oleh PN Jakarta Utara masih dalam tahap penyelidikan, dan penyidik akan segera mempercepat proses klarifikasi awal untuk menentukan apakah dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.

Sebelumnya, PN Jakarta Utara melaporkan pengacara Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri sebagai akibat dari kericuhan yang terjadi dalam persidangan. Pengacara tersebut dilaporkan atas tiga pasal yakni Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan, dan Pasal 217 KUHP tentang kegaduhan di pengadilan.

Selain Razman Nasution, Bareskrim Polri juga telah memeriksa pengacara kondang Hotman Paris yang berada di ruang sidang saat terjadi kericuhan. Hotman adalah sosok yang berada di tengah kericuhan yang terjadi di ruang sidang PN Jakarta Utara akibat tindakan yang dilakukan oleh pengacara tersebut.