Penjelasan Kejagung: Tom Lembong Tidak Lakukan Penyimpangan Impor Gula

by -20 Views

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjelaskan mengenai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula. Pada sidang perdana yang digelar Kamis (6/3), Tom tidak didakwa memperkaya diri sendiri. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa dakwaan terhadap Tom Lembong sesuai dengan ketentuan UU Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor, yang mengatur tentang tindak pidana terkait penyalahgunaan kewenangan dan merugikan keuangan negara.

Pasal 2 mendefinisikan tindak pidana sebagai perbuatan yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara, sementara Pasal 3 mengatur tentang tindak pidana terkait penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, sarana, jabatan yang merugikan keuangan negara. Meskipun Tom Lembong tidak didakwa menerima keuntungan langsung dari korupsi impor gula, ia didakwa memperkaya 10 pihak lain dalam kasus tersebut, dimana sembilan di antaranya telah menjadi tersangka.

Tom diduga terlibat dalam persetujuan impor gula kristal mentah tanpa izin yang sesuai, yang merugikan keuangan negara. Perusahaan gula swasta yang menerima persetujuan impor tersebut adalah PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Dharmapala Usaha Sukses. Izin impor yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan ini menyebabkan kerugian negara signifikan hingga Rp 578 miliar.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atas perbuatannya. Tindakan tersebut juga menyebabkan kemahalan harga dan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Semua ini menjadi dasar jaksa untuk mendakwa Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula. Masyarakat menanti perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini.

Source link