Tiga terdakwa dalam kasus penembakan yang mengakibatkan kematian bos rental Ilyas Abdul Rahman dilegalkan untuk diberhentikan dari TNI dan diminta membayar biaya restitusi sebesar Rp796 juta. Tuntutan ini disampaikan oleh Oditur Militer Gori Rambe, yang menyebut Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas. Selain itu, mereka juga dituduh menggelapkan mobil korban. Perbuatan mereka dianggap mencoreng nama baik dan melanggar aturan TNI. Selain dari pemecatan dan hukuman pidana penjara, ketiga terdakwa juga harus membayar restitusi kepada dua korban penembakan, yaitu Ilyas dan Ramli. Total restitusi yang harus dibayarkan mencapai Rp796 juta, dengan rincian tertentu bagi keluarga almarhum llyas Abdul Rahman dan saudara Ramli. Sebelumnya, Bambang dan Akbar telah dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan tersebut, dengan tuduhan melaksanakan pembunuhan berencana dan menggelapkan mobil korban. Sementara itu, Rafsin Hermawan dituntut hukuman empat tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana penadahan. Semua tuntutan ini disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Tuntutan Pemecatan dan Pembayaran Ganti Rugi Rp796 Juta pada 3 Prajurit Tembak Bos Rental
