Presiden Indonesia Prabowo Subianto mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri akan dibayarkan pada bulan Juni 2025. Pengumuman ini dilakukan oleh Bapak Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta. Dia menjelaskan bahwa telah ditandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparat negara. THR dan gaji ke-13 di tahun 2025 akan diberikan kepada sekitar 9,4 juta penerima di pusat dan daerah, termasuk pegawai negeri, prajurit TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan.
Gaji ke-13 dan THR yang diterima oleh pegawai negeri pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim akan mencakup gaji pokok, tunjangan pasti, dan tunjangan kinerja penuh 100%. Sementara para ASN di daerah akan menerima jumlah yang setara dengan ASN di pusat, sesuai dengan kemampuan masing-masing daerah. Sementara itu, pensiunan akan mendapatkan pensiun bulanan. Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengatasi kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Idul Fitri 1446 H. Terima kasih disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menpan RB, serta semua aparat negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri yang telah terlibat dalam persiapan kebijakan ini.