PKB Sebut TNI Kurang Tegas Soal Prajurit Jabatan Sipil

by -62 Views

Ketua Fraksi PKB di DPR, Jazilul Fawaid, menekankan pentingnya TNI untuk memiliki sikap tegas terhadap anggotanya yang menduduki jabatan sipil tanpa izin undang-undang. Menurut Jazilul, setiap prajurit harus mundur dari dinasnya sebelum aktif di jabatan sipil, namun ia meragukan keketatan penerapan aturan ini. Dia menegaskan perlunya kembali kepada UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI agar militer benar-benar menjadi alat pertahanan negara. Jazilul juga merespons wacana perluasan lembaga sipil yang boleh dijabat oleh personel TNI dalam RUU TNI. Aturan tersebut dianggap belum dijalankan secara tegas, sehingga profesionalitas TNI tidak terjaga. Peneliti senior Imparsial, Al Araf, juga menyoroti pelanggaran UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dengan adanya sekitar 2.500 prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto berjanji untuk bertindak tegas setelah RUU TNI disahkan, dimana semua TNI aktif yang menduduki jabatan sipil harus mundur atau pensiun dini.

Source link