MUI Maros: Tarekat Ana Aliran Sesat, Rukun Islam 11.

by -25 Views

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan menyatakan Pangissengana Tarekat Ana’ Loloa sebagai aliran sesat. Penetapan ini didasarkan pada ajaran aliran yang menyimpang dari petunjuk Al-Qur’an, hadis, ijma, qiyas, dan panduan para ulama. Dalam maklumat MUI Maros, disebutkan bahwa aliran tersebut mengajarkan bahwa rukun Islam bukan lima, melainkan sebelas, serta berhaji ke Gunung Bawakaraeng bukan Mekkah, yang bertentangan dengan syariat Islam. Pimpinan aliran, Petta Bau, telah dipanggil oleh aparat penegak hukum untuk memberikan klarifikasi terkait ajarannya. MUI Maros, setelah berkoordinasi dengan instansi terkait, menyatakan aliran ini sebagai sesat karena menyebabkan keresahan masyarakat dan mengganggu kerukunan umat. Ajaran aliran ini sempat disetop pada Oktober 2024 namun kembali disebarkan pada awal tahun ini. Selain itu, MUI Maros juga menegaskan bahwa aliran Pangissengana Tarekat Ana’ Loloa memenuhi 10 kriteria aliran sesat yang telah ditetapkan MUI pusat. Hal ini menjadi dasar untuk menetapkan ajaran Petta Bau sebagai aliran sesat. Hingga saat ini, MUI Maros terus melakukan investigasi dan pembinaan terhadap aliran ini untuk melindungi masyarakat dari ajaran yang dianggap sesat.

Source link