Polisi sekarang sedang menyelidiki aksi penggerudukan ruang rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta. Mereka menyita rekaman CCTV sebagai bukti. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa ada dua barang bukti yang diserahkan, yaitu satu unit elektronik video CCTV dan satu unit elektronik video dokumentasi. Ade Ary juga mengungkapkan bahwa penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat.
Proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap aksi penggerudukan tersebut. Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan melakukan penggerudukan ruang rapat Panitia Kerja Revisi UU TNI di Hotel Fairmont pada Sabtu dan melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diajukan oleh RYR sebagai sekuriti Hotel Fairmont dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan tersebut, terdapat dugaan pelanggaran berdasarkan beberapa Pasal KUHP. Hal ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.