Pada tanggal 19 Maret 2025, dispenser SPBU 34.431.11 di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor disegel sebagai langkah serius yang diambil oleh Pertamina Patra Niaga, Kementerian Perdagangan, dan Polri untuk meningkatkan pengawasan terhadap BBM menjelang arus mudik Idul Fitri 2025. Aksi penyegelan ini dihadiri oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso, Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin, dan PLT Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra sebagai bentuk komitmen untuk melindungi hak-hak konsumen terhadap BBM yang tepat dan berkualitas.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengapresiasi kerja sama antara Kemendag, Pertamina Patra Niaga, dan Polri dalam menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan kecurangan di SPBU. Beliau juga menegaskan komitmen Kementerian Perdagangan untuk melakukan pengawasan terhadap alat ukur, takaran, timbangan, dan perlengkapan metrologi legal di seluruh Indonesia. Sementara itu, Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin membocorkan hasil penelusuran timnya yang menemukan adanya pengurangan volume BBM yang melebihi batas toleransi.
Penyegelan SPBU tersebut juga memberikan pesan tegas kepada pemilik dan pengelola SPBU untuk tidak melakukan praktik curang yang merugikan konsumen. Kerjasama antara Pertamina Patra Niaga, Bareskrim Polri, dan Kementerian Perdagangan dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga hak konsumen terhadap jumlah dan kualitas BBM yang diterima. Sebagai langkah lanjutan, SPBU yang terlibat akan dialih kelola oleh Pertamina Retail untuk memastikan layanan prima dan operasional yang lancar sesuai dengan standar perusahaan.
Harapannya, kegiatan penyegelan ini dapat memberikan kepercayaan dan rasa aman bagi konsumen, terutama dalam perjalanan mudik Lebaran. Untuk mencegah praktik penggunaan alat manipulatif di dispenser SPBU, Pertamina Patra Niaga bekerja sama dengan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan dalam memberikan pengetahuan kepada tim lapangan untuk memastikan keakuratan dispenser dan pengawasan kualitas yang baik. Jika masyarakat menemui adanya penyimpangan di SPBU, mereka dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau menghubungi Pertamina Call Center 135.