Gedung DPR/MPR menutup akses pintu utama dan belakang setelah Rapat Paripurna ke-15 masa sidang II 2024-2025 yang menyetujui RUU TNI menjadi Undang-Undang pada Kamis (20/3). Pintu belakang DPR atau Pintu Pancasila langsung ditutup setelah rapat dibuka oleh Ketua DPR Puan Maharani. Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR menggembok kedua sisi gerbang untuk mencegah pembukaan oleh massa aksi tolak RUU TNI. Massa aksi yang memprotes RUU TNI langsung merapat ke arah gerbang setelah ditutup secara total.
Di sisi lain, pintu utama Gedung DPR telah tertutup dan dilapisi dengan beton pembatas. Setelah kedua pintu ditutup, akses keluar masuk hanya bisa dilakukan melalui pintu Senayan Park.
Gelombang penolakan terhadap perubahan RUU TNI telah meluas di beberapa wilayah di Indonesia dalam sepekan terakhir. Aksi penolakan beragam, mulai dari aksi di media sosial, mahasiswa turun ke jalan, hingga pernyataan sikap tokoh bangsa dan akademisi. Penolakan terhadap revisi UU TNI yang dikebut oleh pemerintah Prabowo Subianto menjadi sorotan karena dianggap tertutup dan diharapkan disahkan sebelum reses DPR pada 21 Maret. Aksi penolakan ini mencuat karena dipandang memungkinkan kembalinya dwifungsi militer yang telah dihapus pasca reformasi 1998.
Sementara aksi demo penolakan berlangsung, rapat paripurna DPR resmi menyetujui perubahan RUU TNI menjadi undang-undang pada Kamis (20/3) siang. Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat paripurna yang disambut oleh anggota dewan dengan persetujuan suara bulat. Penetapan RUU TNI menjadi undang-undang memicu reaksi dan protes dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk mahasiswa, aktivis, dan akademisi.