Pemprov DKI Salurkan Dana KJP Plus dalam 2 Tahap

by

Jakarta kembali menyalurkan bantuan pendidikan bagi ribuan pelajar melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Dana KJP Plus Tahap I 2025 dan Tahap II 2024 mulai dicairkan secara bertahap sejak Selasa, 8 April 2025, setelah sebelumnya diumumkan oleh Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Informasi pencairan itu disampaikan melalui akun Instagram resmi UPT P4OP Disdik DKI Jakarta pada Rabu (9/4). Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa pencairan KJP Plus Tahap I Tahun 2025 untuk periode Februari 2025 dilakukan bertahap mulai 8 April 2025.

Ratusan ribu peserta didik masuk daftar penerima

UPT P4OP mencatat, penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2024 mencapai 523.622 peserta didik. Adapun KJP Plus Tahap I Tahun 2025 disalurkan kepada 707.622 orang. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya menyebut ada penambahan 126.000 peserta didik dalam data penerima KJP Plus Tahap I 2025.

Besaran bantuan yang diterima tiap peserta didik berbeda, bergantung pada tahap penyaluran dan jenjang pendidikan. Nilai tertinggi tetap diberikan kepada siswa SMA dan SMK, dua jenjang yang selama ini mendapat porsi bantuan lebih besar dibanding tingkat pendidikan lain.

Aturan pencairan dan batas penggunaan tunai

Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga mengingatkan bahwa penggunaan dana KJP Plus secara tunai dibatasi maksimal Rp 100 ribu per bulan. Selebihnya, dana harus digunakan secara non tunai sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini dimaksudkan agar bantuan benar-benar dipakai untuk mendukung kebutuhan pendidikan peserta didik.

Untuk Tahap II 2024, besaran dana diberikan kepada peserta didik SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan PKBM. Sementara itu, pada Tahap I 2025, penerima berasal dari jenjang SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, SMK, dan PKBM.

Rekening harus aktif sebelum dana ditarik

Bagi penerima baru, dana KJP Plus tidak bisa langsung ditarik. Ada sejumlah tahapan yang harus diselesaikan lebih dulu, mulai dari pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, hingga pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI. Setelah seluruh proses itu rampung, barulah dana dapat diakses oleh peserta didik yang berhak.

Dengan pencairan bertahap ini, pemerintah provinsi berharap bantuan pendidikan dapat segera dimanfaatkan untuk menunjang kebutuhan sekolah para penerima, terutama di tengah kebutuhan biaya pendidikan yang terus bergerak naik.

Source link