Kepala Dinas Kominfo Sumatera Utara (Sumut), Ilyas Sitorus, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Batubara karena terlibat dalam kasus korupsi pengadaan software. Kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran tingkat SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Batubara, Diki Oktavia, penahanan terhadap Ilyas Sitorus dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/L.2.32/Fd.1/04/2025. Ilyas Sitorus diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Batubara yang bertindak sebagai KPA/PPK.
Adanya keberatan dari ahli, kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp1,8 miliar. Tindakan yang dilakukan oleh Ilyas Sitorus dianggap melanggar beberapa pasal yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi.
Sebagai konsekuensi, Ilyas Sitorus akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi dan menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan.