Polda Jatim Terima Aduan Pencemaran Nama Baik Wawali Surabaya

by -8 Views

Polda Jawa Timur menerima laporan dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Wakil Wali Kota (Wawali) Surabaya, Armuji. Pelaporan ini dilakukan oleh seorang pengusaha bernama JHD pada tanggal 10 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, menyatakan penerimaan laporan tersebut dengan nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jawa Timur. Armuji dilaporkan dengan pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan ini melibatkan pemilik atau pengguna akun media sosial seperti Instagram, TikTok, dan YouTube dengan nama @Cakj1. Polda Jatim menindaklanjuti kasus ini melalui Dit Siber untuk penyelidikan lebih lanjut. Dirmanto mengungkapkan bahwa barang bukti berupa flashdisk yang berisi video pencemaran nama baik telah diterima dari pelapor dan sedang dalam proses pemeriksaan. Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu untuk mengidentifikasi video yang dilaporkan dan jadwal pemeriksaan Armuji.

Source link