Pemerintah Rencanakan Revisi KUHAP: Penyusunan DIM RUU

by -18 Views

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengumumkan bahwa pemerintah sedang menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait dengan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Proses penyusunan DIM tersebut melibatkan koordinasi antara Kementerian Hukum dengan pihak terkait lainnya seperti Mahkamah Agung, Mensesneg, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian.

Menurut Supratman, RUU KUHAP tidak akan mengubah tugas pokok dan fungsi dari lembaga penegak hukum, namun lebih banyak perubahan terkait dengan perlindungan terhadap tersangka. Selain itu, dalam RUU tersebut juga akan dibahas mengenai keadilan restoratif, yaitu pendekatan penyelesaian yang berfokus pada pemulihan daripada pembalasan.

Sebelumnya, DPR menerima Surat Presiden (Surpres) terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas revisi KUHAP. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa RUU KUHAP ini akan menggantikan Undang-undang yang telah berlaku selama 44 tahun dan akan menyesuaikan KUHP baru yang akan berlaku pada 1 Januari 2026 mendatang. Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan regulasi hukum di Indonesia dapat terus diperbaharui sesuai dengan perkembangan zaman.

Source link