Kejagung Dalami Sumber Dana Rp60 Miliar Kasus Suap Hakim

by -16 Views

Kejaksaan Agung sedang menyelidiki sumber dana suap sebesar Rp60 miliar yang diduga digunakan sebagai imbalan pemberian vonis lepas dalam kasus korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penyidik sedang memeriksa apakah dana tersebut berasal dari tersangka Ariyanto Bakri secara pribadi atau dari pihak lain. Proses penyelidikan ini sedang berlangsung untuk memastikan asal usul dana tersebut.

Menurut Harli, kemungkinan besar penyidik juga akan memanggil ketiga korporasi yang terlibat dalam kasus tersebut untuk dimintai keterangan. Saat ini, fokus utama penyidik adalah memeriksa para pihak terkait dan tersangka untuk mengungkap seluruh informasi terkait kasus korupsi tersebut. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk hakim PN Jaksel, pengacara, dan majelis hakim yang diduga terlibat dalam pemberian suap terkait kasus ekspor minyak kelapa sawit.

Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan bukti adanya pemberian suap sebesar Rp60 miliar dari pengacara korporasi kepada pihak yang berwenang. Uang tersebut diduga diterima oleh pihak yang berwenang melalui perantara yang juga terlibat dalam kasus ini. Kasus ini menunjukkan praktik korupsi yang merugikan negara dan menimbulkan keraguan terhadap pemberian putusan hukum yang adil. Penyidikan yang sedang berlangsung diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan menghukum pelaku yang terlibat.

Source link