Korban dugaan pelecehan seksual eks Rektor Universitas Pancasila (UP) Edie Toet Hendratno mengalami intimidasi oleh dua dosen setelah melaporkan ke Polda Metro Jaya. Pengacara korban, Yansen Ohoirat, mengungkapkan bahwa kliennya, RZ, dipanggil oleh dosen berinisial DT dan YP untuk mencabut laporan yang telah dilaporkan. Hal ini menunjukkan adanya relasi kuasa yang masih berlangsung hingga 2024.
Menurut Yansen, intimidasi yang dialami kliennya merupakan hasil dari perintah dosen yang terkait dengan kekuasaan di universitas tersebut. Laporan resmi juga telah dibuat ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III agar para pelaku dapat dijatuhi sanksi administratif. Hal ini bertujuan menghindari terjadinya intimidasi di masa depan terhadap korban.
Pengacara korban lainnya, Amanda Mantovani, menyerukan agar pemerintah mencabut gelar profesor dan hak akademik yang dimiliki oleh Edie. Sebelumnya, Edie dilaporkan terkait dugaan pelecehan seksual oleh dua korban yang berbeda, dan polisi telah meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. Semua ini merupakan upaya untuk memberikan perlindungan kepada korban dan memastikan keadilan tercapai.