Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap fakta bahwa Oriental Circus Indonesia (OCI) sebelumnya dimiliki oleh Pusat Koperasi Pangkalan TNI Angkatan Udara (Puskopau) Halim Perdana Kusuma. Temuan ini diungkapkan oleh Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, dalam rapat audiensi dengan mantan pemain sirkus OCI di Komisi XIII DPR. Atnike menyampaikan Komnas HAM akan segera melakukan tindak lanjut terkait temuan tersebut, yang menurutnya terkait dengan SK Nomor SKep/20/VII/1997 yang menunjukkan keterkaitan OCI dengan Puskopau dalam urusan usaha niaga umum, termasuk sirkus.
Setelah rapat, Atnike menyatakan bahwa Komnas HAM akan menyelidiki temuan terkait OCI pada tahun 1997 dan berbagai dokumen terkait kepemilikan sirkus ini. Sampai saat ini, belum ada tanggapan dari pihak TNI AU terkait informasi tersebut. Beberapa korban eksploitasi ketika bergabung dengan OCI juga memberikan kesaksian terkait perlakuan kejam yang mereka terima, seperti larangan untuk pergi dan penganiayaan fisik yang dialami. Meskipun pihak OCI Taman Safari membantah tuduhan ini, namun korban-korban seperti Vivi Nurhayadi telah menuturkan pengalaman menyakitkan yang mereka alami. Pendiri OCI dan Komisaris Taman Safari Indonesia, Tony Sumampau, menegaskan akan mengambil langkah hukum atas tuduhan-tuduhan tersebut. Dia juga menyebut adanya provokator di balik tuduhan tersebut.