Polsek Cengkareng menangkap empat orang penagih utang atau debt collector di Jalan Daan Mogot Raya, Jakarta Barat, arah Grogol dan Tangerang yang dianggap meresahkan warga. Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana, menyatakan penangkapan tersebut merupakan respons cepat terhadap keluhan masyarakat melalui media sosial Polres Metro Jakbar. Ini dilakukan karena keberadaan para penagih utang itu telah meresahkan warga, dan keempat debt collector telah diamankan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan di Polsek Cengkareng.
Ini merupakan tindakan yang diambil untuk menjaga ketertiban umum di wilayah Jakarta Barat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga melaporkan bahwa telah menerima 1.672 pengaduan terkait pelanggaran perilaku petugas penagihan, dengan pelanggaran terbanyak terjadi pada layanan pinjaman daring sebanyak 1.106 pengaduan.
Mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Beberapa hal yang diatur terkait penagihan kredit antara lain adalah larangan menggunakan cara ancaman, kekerasan, tindakan mempermalukan konsumen, tekanan fisik maupun verbal, serta larangan menagih kepada pihak selain konsumen.
Selain itu, penagihan juga tidak boleh dilakukan secara terus menerus yang mengganggu, harus dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen, hanya pada hari Senin hingga Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00-20.00 waktu setempat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa penagihan dilakukan dengan beretika dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.