Indonesia memiliki dua karakteristik khusus dalam menetapkan status daerah yang berbeda dari daerah lainnya, yang diatur oleh UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Ada dua bentuk kekhususan provinsi, yaitu daerah otonomi khusus dan daerah istimewa. Saat ini, ada sembilan provinsi di Indonesia yang diakui karena memiliki kekhususan atau perbedaan status, termasuk DKI Jakarta dan enam provinsi di Papua. Selain itu, ada dua provinsi yang bersifat istimewa, yaitu DIY dan Aceh, yang memiliki perbedaan dalam bentuk pemerintahan dan otonomi dibandingkan dengan daerah lain.
Beberapa kekhususan tersebut berubah dalam UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang baru, yang belum berlaku hingga Ibu Kota Negara resmi pindah ke Nusantara. Selain itu, Solo juga tengah didorong untuk menjadi daerah istimewa dan lepas dari Jawa Tengah. Daerah istimewa diakui dalam UUD dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, serta memiliki undang-undang khusus. Perubahan status daerah menjadi istimewa harus memenuhi sejumlah prasyarat historis, terutama menyangkut keberadaannya sebelum Indonesia merdeka. Misalnya, DIY yang berdiri sejak 1755 dan Aceh sejak pra kemerdekaan.
Solo dipertimbangkan sebagai daerah istimewa karena memenuhi syarat historis, memiliki ciri khas, dan kontribusi besar dalam perlawanan terhadap pemerintah kolonial. Sementara itu, Solo memiliki kesultanan yang berdiri sejak tahun 1745, namun statusnya sebagai daerah istimewa berubah menjadi karesidenan setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Proses pengajuan status daerah istimewa harus memenuhi berbagai persyaratan yang diatur dalam undang-undang, melibatkan kajian dari pihak terkait, termasuk Kemendagri dan DPR RI. Akhirnya, keputusan tersebut akan mengikuti proses yang diatur dalam hukum yang berlaku.