Diskualifikasi Paslon Pilkada Barito Utara: Langkah Tepat untuk Menjaga Kedaulatan Demokrasi

by -80 Views

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mendiskualifikasi dua pasang calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara karena terbukti melakukan politik uang. Putusan ini tercantum dalam putusan perkara nomor: 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan pada Rabu. MK menyatakan bahwa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Dalam keputusannya, MK membatalkan beberapa keputusan KPU Kabupaten Barito Utara yang terkait dengan penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. MK juga menekankan perlunya PSU dilakukan dengan tetap menggunakan daftar pemilih yang digunakan sebelumnya, serta diikuti oleh pasangan calon baru. Lebih lanjut, MK memerintahkan pelaksanaan PSU tersebut harus selesai dalam 90 hari sejak putusan dikeluarkan.

Dalam kasus politik uang, MK mengungkapkan bahwa terjadi praktik pembelian suara yang terkoordinasi secara sistematis dan terstruktur. Hal ini tercermin dari bukti dan fakta yang disampaikan selama persidangan. MK juga melibatkan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, KPU, dan Bawaslu, dalam menyelenggarakan PSU dengan tertib dan adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan putusan ini, MK memberikan sanksi tegas terhadap tindakan politik uang dalam kontestasi pemilihan kepala daerah, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. MK juga menegaskan bahwa praktik money politics dalam setiap tahapan pemilihan kepala daerah merupakan pelanggaran serius yang harus diatasi dengan tindakan hukum yang tepat. Selain itu, MK juga menyoroti pentingnya melibatkan lembaga penegak hukum dan pengawas pemilu dalam menangani kasus politik uang sehingga terciptanya kontestasi pemilihan yang bersih dan transparan.

Source link