Penyelidik Akui: Bos KPK Lama Ragukan Hasto

by -20 Views

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan terkait pernyataan salah satu pimpinan KPK terdahulu tentang Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang disebutkan dalam sebuah forum ekspose atau gelar perkara. Materi ini sedang didalami oleh jaksa kepada Penyelidik KPK, Arif Budi Raharjo, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang tersebut, Jaksa KPK Takdir Suhan mengklarifikasi pernyataan terkait siapa yang berani menjadikan Hasto sebagai tersangka. Arif memberikan penjelasan bahwa pernyataan itu dikeluarkan sebelum ekspose ditutup oleh Pelaksana Tugas Ketua KPK pada saat itu, Nawawi Pomolango. Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan selama kepemimpinan KPK periode 2024-2029. Ekspose tersebut melibatkan pimpinan KPK era Firli Bahuri, jajaran penindakan, penuntutan, serta mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang saat ini menjadi kuasa hukum Hasto. Selain Arif, Jaksa KPK juga memanggil mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, sebagai saksi dalam persidangan. Hasto Kristiyanto diadili karena dugaan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku, mantan calon legislatif PDIP, yang buron sejak tahun 2020. Selain itu, Hasto juga didakwa memberi suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, Rp600 juta. Suap tersebut diberikan agar Wahyu bisa mengurus PAW anggota DPR Harun Masiku. Hasto didakwa memberi suap bersama orang kepercayaannya dan Harun Masiku. Proses hukum sedang berlangsung untuk menindaklanjuti kasus ini.

Source link