Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Satu tersangka baru itu adalah Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama berinisial EF. Menurut Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan, EF merupakan tersangka ke-10 dalam kasus tersebut, di mana sebelumnya telah ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara tersebut bermula dari kerja sama bisnis antara Telkom dan sembilan perusahaan pada periode 2016-2018 terkait pengadaan barang dengan anggaran dari Telkom Indonesia. Telkom kemudian menunjuk empat anak perusahaan untuk menunjuk sejumlah vendor yang berafiliasi dengan sembilan perusahaan swasta. Namun, proyek-proyek pengadaan tersebut diduga tidak pernah benar-benar dilakukan alias fiktif.
Hingga kini, 10 tersangka telah dijerat dalam kasus ini dengan nilai korupsi mencapai Rp431 miliar. Telkom menyatakan dukungan terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh jaksa dan mengaku telah mengetahui dugaan pelanggaran tata kelola yang kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Telkom berharap agar praktik serupa tidak terjadi lagi di masa depan.