Tersangka Kasus Proyek Baterai Litium Rp431 M: Kini 10 Orang Ditambah

by

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali memperluas penyidikan perkara dugaan korupsi proyek fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Kali ini, penyidik menetapkan Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama berinisial EF sebagai tersangka baru. Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp431 miliar itu kini genap 10 orang.

Berawal dari kerja sama bisnis 2016-2018

Menurut Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan, perkara ini berawal dari kerja sama bisnis antara Telkom dan sembilan perusahaan pada periode 2016-2018. Kerja sama itu berkaitan dengan pengadaan barang yang dananya bersumber dari Telkom Indonesia. Dalam pelaksanaannya, Telkom menunjuk empat anak perusahaan untuk meneruskan penunjukan sejumlah vendor yang berafiliasi dengan sembilan perusahaan swasta tersebut.

Namun, hasil penyidikan mengarah pada dugaan bahwa proyek-proyek pengadaan itu tidak benar-benar dikerjakan. Skema yang dijalankan disebut menyerupai proyek fiktif, sehingga penggunaan anggaran perusahaan pelat merah itu diduga menyimpang dari ketentuan yang semestinya.

Jumlah tersangka terus bertambah

Penetapan EF menambah daftar panjang pihak yang terseret dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan sembilan tersangka lain. Dengan demikian, penyidik kini menelusuri peran masing-masing pihak dalam rangkaian kerja sama yang diduga hanya menjadi pintu masuk bagi pengadaan barang yang tak pernah berjalan sebagaimana mestinya.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dana besar dan menyeret jaringan perusahaan yang terhubung dalam rantai pengadaan. Nilai kerugian yang disebut mencapai Rp431 miliar membuat perkara ini menjadi salah satu penyidikan korupsi yang paling disorot di lingkungan BUMN dalam beberapa waktu terakhir.

Telkom dukung penyidikan

Di sisi lain, Telkom sebelumnya menyatakan mendukung penuh langkah penyidikan yang dilakukan kejaksaan. Perusahaan juga mengaku telah mengetahui adanya dugaan pelanggaran tata kelola, lalu melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Sikap itu disebut sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas di tubuh perusahaan.

Telkom berharap perkara ini menjadi pelajaran agar praktik serupa tidak kembali terjadi. Sementara itu, penetapan tersangka baru menunjukkan penyidikan masih terus berkembang, seiring upaya jaksa menelusuri alur kerja sama bisnis yang diduga dijadikan kedok dalam proyek pengadaan yang tak pernah terealisasi.

Source link