Zulkarnaen Apriliantony, salah satu terdakwa dalam kasus situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dengan tegas membantah isu yang menyebutkan bahwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi terlibat dan mendapat bagian dari pengamanan situs judol. Menurut Apriliantony, Budi Arie tidak menerima apapun dari perjudian, dan hal tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kebingungan di media. Apriliantony menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam pengumpulan uang dari hasil ‘penjagaan’ situs judol tersebut, melainkan hanya menerima uang. Bahkan, ia kembali menegaskan bahwa Budi Arie sama sekali tidak mengetahui kasus tersebut dan siap bertanggung jawab di dunia akhirat. Sidang pemeriksaan saksi terkait kasus situs judi online pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital ini telah dilaksanakan, dihadiri oleh keempat terdakwa, yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Sebelumnya, Budi Arie Setiadi disebut dalam dakwaan kasus dugaan perlindungan situs judol oleh beberapa pegawai Kemenkominfo (sekarang Komdigi). Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Budi Arie juga telah diperiksa oleh Polri pada tanggal 19 Desember 2024.
Terdakwa Kasus Judi Online Membantah Dana Judol – Budi Arie Beritakan Fakta
