Kejaksaan Agung mencatat bahwa PT Sritex menerima fasilitas kredit sebesar Rp3,6 triliun dari empat bank milik pemerintah sebelum perusahaan tersebut dinyatakan pailit. Dalam keterangan kepada wartawan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut bahwa tiga dari empat bank tersebut merupakan Bank Pembangunan Daerah (BPD) sementara satu lainnya adalah Bank BUMN.
Meskipun tidak diungkap secara rinci, total kredit yang diberikan oleh bank-bank tersebut mencapai Rp3,6 triliun. Saat ini, penyidik juga sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan Iwan Setiawan Lukminto yang menjabat sebagai Dirut periode 2018-2023. Kejagung tengah mengusut dugaan kasus korupsi yang terjadi di perusahaan tekstil PT Sritex terkait pemberian fasilitas kredit oleh perbankan.
Meskipun Sritex merupakan perusahaan swasta, dugaan korupsi tetap diusut karena fasilitas kredit diberikan oleh perbankan milik pemerintah. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa keuangan daerah juga merupakan keuangan negara. Apabila ditemukan tindakan melanggar hukum terkait pemberian fasilitas kredit kepada perusahaan keluarga Lukminto, maka itu dapat tergolong sebagai korupsi.