KPK Soroti Edaran MA: Hidup Sederhana dan Antikorupsi

by -20 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Ditjen Badilum Mahkamah Agung (MA) yang merilis Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Peradilan Umum. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, edaran tersebut sejalan dengan semangat anti korupsi yang ditekankan oleh lembaga antirasuah. Budi menegaskan bahwa semangat tersebut seharusnya menjadi praktek umum di kalangan aparat peradilan yang memiliki peran penting dalam upaya pemberantasan korupsi dan sebagai harapan dari masyarakat untuk penegakan hukum yang berintegritas.

Dalam edaran tersebut terdapat 11 poin aturan yang harus diikuti, seperti menghindari gaya hidup hedonisme, perilaku konsumtif, atau tindakan yang menunjukkan kesenjangan sosial. Selain itu, aparat peradilan juga diharapkan untuk menjalankan acara dan kegiatan secara sederhana, tidak memanfaatkan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, serta menolak hadiah atau keuntungan yang berhubungan dengan jabatan mereka. Aturan tersebut bertujuan untuk menjaga integritas dan martabat peradilan, serta memberikan contoh positif bagi masyarakat dalam menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum, agama, dan adat istiadat. Dengan menerapkan pola hidup sederhana ini, diharapkan efektivitas dalam pemberantasan korupsi dapat tercapai, sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku, rasa keadilan bagi masyarakat, dan pembelajaran yang baik untuk mencegah korupsi di masa depan.

Source link