Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa keputusan menggunakan pesawat jet atau private jet dalam pelaksanaan Pemilu 2024 bukanlah bentuk pemborosan atau pelanggaran hukum, melainkan langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin sebagai respons terhadap laporan koalisi masyarakat sipil yang mengajukan pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Afif menjelaskan bahwa masa kampanye Pemilu 2024 hanya berlangsung selama 75 hari, jauh lebih singkat dibandingkan Pemilu 2019 yang berlangsung selama 263 hari. Kondisi ini mengakibatkan pengadaan dan distribusi logistik Pemilu 2024 harus dilakukan dalam waktu yang singkat.
Dengan menjelaskan situasi tersebut, Afif menegaskan pentingnya mobilitas tinggi untuk memastikan kesiapan dan distribusi logistik tepat waktu ke seluruh Indonesia. Penggunaan pesawat jet dianggap penting untuk memenuhi kebutuhan mobilitas lintas pulau dalam waktu singkat. Afif juga mengklaim bahwa pengawasan langsung dan inspeksi mendadak ke berbagai KPU daerah telah meningkatkan kesiapan dalam sortir, lipat, dan pengepakan logistik pemilu. Hal ini membantu dalam meminimalisir kesalahan yang terjadi dalam pengadaan, pengepakan, dan distribusi logistik.
Meskipun ada kritik dari publik terkait penggunaan anggaran untuk sewa pesawat jet, KPU tetap menjaga transparansi dan memastikan bahwa proses pengadaan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Afif mengatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan kritik tersebut sebagai langkah korektif ke depan, namun tetap memastikan bahwa pemilu berjalan tepat waktu dan berkualitas. Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi telah melaporkan pengadaan jet pribadi oleh KPU ke KPK, sebagai langkah untuk mendorong akuntabilitas dalam penggunakan anggaran.