Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, akan melakukan penertiban jukir liar dan aksi premanisme melalui surat edaran resmi. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan jukir liar di tempat-tempat yang seharusnya membayar pajak parkir. Eri mengungkapkan bahwa beberapa tempat usaha di Surabaya sudah membayar pajak parkir, sehingga harus menyediakan jukir yang resmi. Jika tidak menyediakan jukir resmi, Pemkot Surabaya tidak akan ragu untuk mencabut izin usaha perusahaan tersebut.
Eri juga menjelaskan bahwa jukir harus mengenakan seragam resmi dari perusahaan untuk memastikan bahwa orang yang parkir di tempat yang sudah membayar pajak parkir tidak perlu membayar parkir lagi. Dalam waktu dekat, akan diterbitkan surat edaran terkait aturan menyediakan jukir untuk seluruh pemilik usaha di Surabaya. Komitmen untuk memerangi parkir liar ini akan ditegaskan lebih lanjut dalam pertemuan dengan jajaran Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan BPBD Surabaya. Dengan langkah ini, diharapkan parkir liar dapat diminimalisir dan aturan pajak parkir dapat ditegakkan dengan lebih baik.