Aliansi BEM UI Bantah Keterlibatan 14 Tersangka Aksi May Day 2025

by -11 Views

Aliansi BEM se-Universitas Indonesia (UI) mengkritik keputusan penunjukan 14 orang sebagai tersangka dalam aksi May Day 2025 di depan Gedung DPR, Jakarta. Mereka menilai langkah Polda Metro Jaya yang menangkap dan menetapkan status tersangka kepada peserta aksi sebagai bentuk kriminalisasi terhadap hak konstitusional warga negara. Aliansi BEM se-UI menegaskan bahwa menyampaikan pendapat dengan aman merupakan hak yang dijamin dalam undang-undang, dengan merujuk pada Pasal 28E UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Mereka juga mengungkapkan bahwa dari 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya adalah mahasiswa UI, yaitu Gregah Seira Ilmi dari FEB, Cho Yong Gi/Kevin, dan Afif dari FIB. Aliansi BEM se-UI mengecam segala bentuk aksi represif dan sewenang-wenang pihak kepolisian terhadap para tersangka, serta menyerukan agar status tersangka dicabut dan proses penyidikan dihentikan. Selain itu, mereka mendesak pihak kepolisian untuk mengevaluasi pendekatan dalam pengamanan demonstrasi guna memastikan penghormatan terhadap hak asasi dan kebebasan sipil. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa 14 tersangka terdiri dari dua kelompok, yaitu tim paralegal dan medis serta peserta aksi demonstrasi. Dasar penetapan tersangka tersebut disebabkan oleh dugaan pelanggaran Pasal 216 dan 218 KUHP, dimana tim paralegal diduga tidak menuruti perintah yang dikeluarkan oleh penguasa yang berwenang.

Source link